Return to Article Details
PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Download
Download PDF