PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN

Main Article Content

Pasca Puja Estryana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji peranan notaris dalam pembuatan akta pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan teknik analisis bahan hukum berupa teknik deduksi dan interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan notaris dalam pembuatan akta pembagian harta bersama akibat perceraian adalah sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik berdasarkan kehendak kedua belah pihak dalam kaitannya dengan pembagian harta bersama dan sebagai pencipta alat bukti tertulis dalam kaitannya dengan akta yang dibuatnya sesuai dengan kehendak kedua belah pihak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu notaris juga dapat memberikan arahan mengenai isi akta kesepakatan dan pembagian harta bersama, tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian memastikan dari para pihak bahwa harta yang akan dibagi merupakan harta bersama bukan termasuk harta bawaan. Akta notaris mengenai pembagian harta bersama dapat dikatakan sebagai akta otentik yang memiliki legalitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi syarat-syarat akta yang ditentukan Pasal 1868 KUHPerdata yaitu akta harus dibuat oleh (Door) atau dihadapan (Ten overstaan) seorang pejabat umum/pejabat yang berwenang dan akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Article Details

How to Cite
Pasca Puja Estryana. (2022). PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 194-203. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/1710
Section
Articles

References

Adjie, H. (2013). Kebatalan dan Pembatal Akta Notaris. Refika Aditama.
Arijati, T. (2017). Peran Notaris/PPAT dalam Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Terhadap Pembagian Waris yang Berbeda Agama Atas Tanah Dan Bangunan. Jurnal Akta, 4(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i1.1597
Asnawi, M. N. (2013). Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia, kajian kontekstual mengenai system asas, prinsip, pembebanan dan standar pembuktian. UII-Press.
Dwiyandi, R., Yahanan, A., & Hamid, K. A. (2017). Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian. 6(2), 170–179.
Erwinsyahbana, T. (2019). Sistem hukum perkawinan pada negara hukum berdasarkan pancasila (Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 4-5.). Journal of Law, 1(1), 1–15.
Hadikusuma, H. (2000). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Rafika Aditama.
Hariati, S., & Salat, M. (2013). KETIDAKADILAN PEMBAGIAN HARTA GONO GINI PADA KASUS PERCERAIAN. Jurnal IUS, 1(3), 448–463.
Hartana, H. (2020). Existence And Development Group Companies In The Mining Sector (Pt. Bumi Resources Tbk). Ganesha Law Review.
Hartana, H. (2019). Initial Public Offering (Ipo) Of Capital Market And Capital Market Companies In Indonesia. Ganesha Law Review
Hartana. (2022). Analisis Peraturan Perundangan-Undangan Mengenai Ekspansi Perusahaan Group Di Sektor Pertambangan Batubara. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh)
Judiasih, S. D. (2015). Harta Benda Perkawinan. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata (7th ed.). Liberty.
Naja, D. (2012). Teknik Pembuatan Akta. Pustaka Yustisia.
Notodisoerjo, S. (2009). Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). PT. RajaGrafindo Persada.
Nugraheni, D. B., Ilhami, H., & Harahab, Y. (2010). Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 311–329.
Prawirohamidjojo, R. S. (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en familie-recht). Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP).
Prima, A. M., & Susetyo, H. (2021). PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKA PUTUSAN NOMOR 300/PDT.G/2020/PA BTA. SELISIK, 7(2), 16–33.
Prodjohamidjojo, M. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Centre Publishing.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Secara Singkat. Rajawali Pers.
Tobing, Y. J. J. (2010). Pengawasan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pelanggaran Jabatan dan Kode Etik Notaris. Universitas Indonesia.
Ubaidillah, A. (2022). Review Peran Notaris dalam Pembagian Harta Gono Gini pada Proses Perceraian. Qonuni, 2(01), 41–49.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Usman, S. (2015). OPTIMALISASI PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA SUARANG SETELAH TERJADI PERCERAIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT MINANGKABAU. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1–21. https://www.neliti.com/publications/35493/optimalisasi-peranan-notaris-dalam-membuat-akta-pembagian-harta-suarang-akibat-p.
Zaharnika, R. F. A. (2019). Legalitas Akta Notaris Tentang Harta Bersama. Kodifikasi, 1(1), 39–65. https://www.ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/download/80/47.