KONSEP KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA IDEALISME DAN REALITAS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris (applied law research). Data yang digunakan berupa data sekunder, bahan hukum primer berkaitan dengan nilai keadilan ekososial dan prinsip-prinsip ganti kerugian pencemaran minyak kapal tanker serta peraturan-peraturan baik naional maupun internasional, bahan hukum sekunder berupa publikasi karya ilmiah dan bahan hukum tersier berupa kamus. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan sedangkan bahan hukum primer diperoleh melalui riset lapangan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan cara berpikir deduktif menggunakan metode kualitatif eksplanatif untuk mencari kebenaran berdasarkan nilai atau kualitas data. Prinsip-prinsip hukum internasional (polluter pays principle, precautionary principle dan strict liability) untuk ganti kerugian pencemaran minyak akibat kapal tanker telah diterapkan kedalam sistem hukum nasional, namun dalam praktek belum diterapkan secara ideal. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian belum dapat diselesaikan dengan baik, institusi terkait belum melaksanakan prinsip-prinsip dengan sesuai, masih terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik kewenangan antar instititusi pada periodisasi sebelum tahun 2015 sebelum terbentuknya Kemenko Kemaritiman. Setelah periodisasi 2015 dengan terbentuknya Kemenko Kemaritiman sebagai Koordinator diharapkan dapat menyelesaikan kerugian pencemaran minyak akibat kecelakaan kapal tanker dengan menggunakan metode penghitungan kerugian sumber daya alam yang tepat (Contigent Analysis Method), dengan memperhitungkan keinginan untuk membayar (willingness to pay) dan kesediaan untuk menerima (willingness to accept) antara Asuransi P&I dan korban.
Article Details
References
Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.
Purwendah, E. K., Mangku, D. G. S., & Periani, A. (2019, May). Dispute Settlements of Oil Spills in the Sea Towards Sea Environment Pollution. In First International Conference on Progressive Civil Society (ICONPROCS 2019) (pp. 245-248). Atlantis Press.
Itasari, E. R. (2021). PROTECTING CITIZENS IN BORDER TERRITORY BASED ON HUMAN RIGHTS. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 27-32.