PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pernikahan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau non doktrinal yang dimaksudkan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pernikahan dibawah umur yang membudaya di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat proses diseminasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 untuk membuka kesadaran masyarakat tentang perlunya menghargai anak, dan tingkat perhatian negara terhadap anak-anak. Sehingga dengan kesadaran yang kurang tersebut, tingkat pelanggaran hak atas anak termasuk di dalamnya pencabulan, penganiayaan, pemaksaan kehendak dan lain sebagainya masih sering terjadi di masyarakat.