IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI MATA PELAJARAN PPKN BAGI SISWA SMA NEGERI WAINGAPU

Isi Artikel Utama

Arcella J.M.U Djoh
Yohana F.Hibur

Abstrak




Penelitian ini dilatarbelakangi dari mulai diterapkannya pendidikan Anti Korupsi sebagai langkah awal pemberantasan korupsi yang sudah merajalela di indonesia, korupsi menjadi wacana khusus yang menuntut penyelesaian secara mendesak akibat membudayanya dunia perkorupsian di indonesia, karena itu pendidikan sangatlah efektif untuk berperan memutus mata rantai korupsi bu kan hanya pendidikan di lingkungn Formal tetapi Non formlal yaitu di lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Agar seluruh elemen ikut mensukseskan aksi pemberantasan korupsi. Penerapan Pendidikan Anti korupsi di sekolah sangat efektif membentuk sikap anti korupsi terutama dalam usia remaja awal dan remaja akhir yang cenderung lebih banyak ingin tahu. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan pasti yang konkret dan bisa dipertanggungjawabkan tentang Implementasi nilai-nilai pendidikan anti korupsi melalui mata pelajaran PPKn bagi siswa SMA Negeri 1 Waingapu. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari kepala sekolah, guru mata pelajaran PPKn dan peserta didik. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui observasi dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahap dengan cara menggolongkan, mereduksi dan menghilangkan data yang tidak sesuai dengan tujuan penelitian, kemudian dipaparkan secara deskriptif. Tahap selanjutnya yaitu proses membuat kesimpulan sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pendidikan anti korupsi di SMA Negeri Waingapu bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan, juga menekankan pada upaya pembentukan karakter dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan terhadap penyimpangan perilaku korupsi. Pendidikan anti korupsi merupakan usaha sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal, pendidika informal dan pendidikan nonformal.




Rincian Artikel

Bagian
Articles