PENANGANAN PEMBERANTASAN KORUPSI MASA PEMERINTAHAN JOKOWI

Isi Artikel Utama

Zuniatul Ulwiyyah

Abstrak

Pemberantasan korupsi telah lama disuarakan dan pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memberantas tindak kejahatan korupsi. meskipun demikian, tindakan korupsi terus meluas dan mendalam, sehingga. cita-cita bangsa yang luhur belum dapat dicapai. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi dalam pemberantasan korupsi. Penegak hukum harus menerapkan komitmen yang tegas dalam menjalankan tindakan penegakan hukum. Konsistensi dan integrasi merupakan langkah penting agar keadilan dapat dijalankan, memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui seberapa optimalisasi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Joko Widodo dan cara membangun sikap anti korupsi generasi muda melalui pendidikan anti korupsi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) untuk menganalisis penanganan pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah yang dapat dilakukan dipemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi adalah dengan menjatuhkan sanksi paling berat kepada pelaku korupsi yaitu sanksi pidana, denda, tindakan pidana pencucian uang (TPPU) serta sanksi sosial. Oleh karena itu, untuk membangun kesadaran hukum seseorang, pendidikan merupakan salah satu cara yang dapat digunakan. Melalui pendidikan diharapkan masyarakat dapat mengembangkan karakter yang memahami dan taat hukum. Dengan munculnya pemerintahan Presiden Joko Widodo strategi anti korupsi akan segera dimulai dengan memperkuat berbagai strategi dan keseriusan untuk menyelamatkan perekonomian nasioanl, keuangan nasional, dan memperkuat mobilitas masyarakat Indonesia

Rincian Artikel

Bagian
Articles