TINJAUAN YURIDIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” (Studi Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Sgr)

Isi Artikel Utama

Syarif Hidayat
I Wayan Landrawan
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

This study aims to determine the legal protection of victims of domestic violence in the perspective of Islamic law and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence and to find out the judge's consideration of the decision Number 138 / Pid.Sus / 2021 / PN Sgr. The type of research used is normative law. This research is descriptive qualitative by using data in the form of primary legal materials and secondary legal materials as well as tertiary legal materials. Data collection techniques are carried out using document study techniques. The results of this study show that Islamic Law and Law Number 23 of 2004 have basically provided legal protection to victims of domestic violence. Islamic law has regulated the punishment of someone who act domestic violence. In addition, Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence has regulated the punishment of someone who commits acts of domestic violence, namely in the criminal penalty of imprisonment for a maximum of 5 (five) years or a maximum fine of Rp. 15,000,000.00 (fifteen million rupiah). The judge considered that the defendant had committed a criminal act of domestic violence based on the facts revealed in the trial, the judge held that the perpetrator fulfilled the elements in accordance with Law Number 23 of 2004 and was sentenced to 1 month imprisonment. This consideration has been based on the actions of the defendant who has been deemed to meet the elements in accordance with Law Number 23 of 2004 concerning domestic violence.

Rincian Artikel

##submission.howToCite##
Bagian
Articles

Referensi

Abdul Aziz, Faishal, 2015. Bulughul Maram dan Penjelasannya. Belajar Islam Dari Sumbernya. Ummul Qura: Cipayung. Jakarta Timur
Amin, Rahman, 2021. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia. CV. Budi Utama: Sleman.
Anggraini Nini, Hanandini Dwiyanti, 2019. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian dalam Keluarga. CV. Rumahkayu Pustaka Utama Anggota IKAPI.
Agustianti, R., Nussifera, L., Angelianawati, L., Meliana, I., Sidik, E. A., Nurlaila, Q & Hardika, I. R. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Tohar Media.
Aprita, Serlika dan Hasyim, Yonani, 2020. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mitra Kencana: Bogor.
Asni, 2020. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif). Alauddin University Press UPT Perpustakaan UIN Alauddin: Gowa.
Aryanti Azizah, 2014. Islam dan Gender. PT. Penerbit IPB Press.
Debora Artha, Inatsan Bestha, 2018. Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Gunakaya, Widiada, 2017. Hukum Hak Asasi Manusia. CV. Andi Offset: Yogyakarta.
H. Subarkah Andi, Tohari Heri, 2012. Al-Qur’an dan Terjemahan New Cordova. Syaamil Quran: Bandung.
Hafni Syafrida, 2021. Metodologi Penelitian. KBM Indonesia.
Harwati Tuti, 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Perlindungan Anak. UIN Mataram Press.
Helmi, Muhammad Ishar, 2017. Gagasan Pengadilan Khusus KDRT. CV Budi Utama: Sleman.
Ismiati, Saptosih, 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) & Hak Asasi Manusia (HAM) (Sebuah Kajian Yuridis). CV. Budi Utama: Sleman.
Khairani, 2021. Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Urgensinya Untuk Ketahanan Keluarga.
Mahkmah Agung RI, 2011. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI.
Margani, Suciati Sapta, 2018. Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Sulawesi Selatan.
Meidianto, Achmad Doni, 2021. Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. PT. Nas Media Indonesia.
Novita Fransiska, Ismail Zulkifli. 2021. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Madza Media.
Puspa Nabella, Firdaus Emilda. 2017. Pemberdayaan Perempuan Untuk Mencegah KDRT Berdasarkan Hukum Kerajaan Siak Sri Indrapura. Alaf Riau.
Ramdhan, Muhammad, 2021. Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara (CMN) Anggota IKAPI: 270/JTI/2021. Surabaya.
Renggong, Ruslan, 2021. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. CV. Kencana: Jakarta.
Rodliyah, Salim, 2017. Hukum Pidana Khusus Unsur Dan Sanksi Pidananya. PT Rajagrafindo Persada: Depok.
Sriwidodo, Joko, 2021. Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kapel Press. Yogyakarta.
Umar, Farouk. 2016. Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Justice for the poor project.
Alisah, Siti, 2019. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal De Jure Muhammadiyah. Cirebon. Vol. III No. 2. Hal. 1-12.
Alimi, Rosma dan Nunung, Nurwati, 2021. Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarat (JPPM). Vol. 2 No. 1.
Anam, Saiful, 2017. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum. Legal Opinion.
Andang Sari dan Haryani Putri, A, 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender. Vol. 14 No. 2. Hal. 236-245.
Aswandi, bobi dan Kholis roisah, 2019. Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Aziz, Abdul, 2017. Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman. Vol. 16 No. 1. Hal. 177-196.
Franky, Siregar, Barry, 2016. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotoika Di Yogyakarta. Artikel Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi, Tahun 2023. SIMFONI-PPA.
Nafisah, Nursiti, 2018. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. Universitas Syiah Kuala.
Pandiangan, Elly AM, 2017. Perlindungan Hukum dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Setiamandani, Dwinanarhati, Emei dan Suprojo, Agung, 2018. Tinjauan Yuridis Terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Reformasi ISSN. Vol 8 No. 1. Hal. 37-46.
Sopacua, M. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia). Sasi, Vol 22 No 1. Hal 74-84.
Yanti, E. R., & Zahara, R. (2022). Hak dan Kewajiban Suami Istri dan Kaitan dengan Nusyuz dan Dayyuz dalam Nash. Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak, Vol 9 No 1. Hal 1-22.
Wahyuni, 2021. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tesis Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Pasal 80 ayat 1-4
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 Tentang Perlindungan Perempuan Dalam Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. (Lembaran Negara Nomor 29 Tahun 1984, Tambahan Lembaran Negara. Nomor 3277).
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Lembaran Negara Nomor 95 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Tahun 2019

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 1 2 3 4 5 > >>