IMPLEMENTASI PASAL 26 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TERHADAP PELARANGAN PENJUALAN TANAH KELUAR DESA ADAT TISTA (STUDI KASUS DESA ADAT TISTA, KECAMATAN ABANG, KABUPATEN KARANGASEM)

Main Article Content

I Kadek Abdi Ramanda Putra
Komang Febrinayanti Dantes
Ni Ketut Sari Adnyani

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui implementasi pasal 26 ayat (1) UUPA terhadap penjualan tanah keluar Desa Adat Tista; (2) serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap penjualan tanah keluar desa di Desa Tista. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kelian Adat Desa Tista dan Jero Desa, serta melalui studi dokumen hukum, literatur, dan sumber sekunder terkait. Teknik non probability sampling dan purposive sampling diterapkan untuk pemilihan subjeknya, sehingga diperoleh gambaran komprehensif mengenai fenomena pelarangan penjualan tanah keluar desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 26 ayat (1) UUPA di Desa Adat Tista menunjukkan ketegangan antara hukum nasional dan hukum adat, khususnya dalam pengalihan hak atas tanah ulayat. Meskipun aturan tersebut bertujuan menjaga hak milik adat, praktik di lapangan kerap diwarnai transaksi dengan pihak luar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya kedaulatan budaya. Penguatan peran lembaga adat dan sinkronisasi regulasi menjadi kunci menjaga keberlanjutan tanah komunal masyarakat adat; (2) Penjualan tanah keluar wilayah ulayat di Desa Tista tanpa persetujuan adat dan BPN berisiko batal demi hukum serta sanksi administratif. Akta jual beli dianggap tidak sah, sehingga hak milik tidak tercatat secara resmi. Transaksi ilegal memicu sanksi moral oleh krama desa dan tindakan penertiban oleh aparat pemerintah. Selain potensi
pembatalan perjanjian, pelaku dapat dikenai denda administratif dan kehilangan perlindungan hukum komunal atas tanah tersebut, disertai kekhawatiran erosi identitas budaya dan konflik sosial antar warga, serta proses litigasi.

Article Details

How to Cite
I Kadek Abdi Ramanda Putra, Komang Febrinayanti Dantes, & Ni Ketut Sari Adnyani. (2023). IMPLEMENTASI PASAL 26 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TERHADAP PELARANGAN PENJUALAN TANAH KELUAR DESA ADAT TISTA (STUDI KASUS DESA ADAT TISTA, KECAMATAN ABANG, KABUPATEN KARANGASEM). Jurnal Locus Delicti, 4(2), 49-63. https://doi.org/10.23887/jld.v4i2.5581
Section
Articles

References

Abdussamad, H. Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media
Press.
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Andrian, S. (2019). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar
Grafika.
Boedi, H. (2016). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- undang
Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanny. Jakarta: Djambatan.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi
Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Goenawan, K. (2018). Panduan Mengurus Sertifikat Tanah dan Properti.
Yogyakarta: Best Publisher.
Harumiati, N. (2020). Hukum Perdata mengenai Hukum Perorangan dan Hukum
Benda. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ishaq, H. (2020). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta
Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Rusmandi, M. (2015). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni: Bandung.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan
kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan
Ekonomi, 2(1), 31-40.
Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan
Praktik. Depok: Rajawali Pers.
Titik, T. T. (2018). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Laturette, A. I. (2016). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum
Adat. Sasi, 22(2), 52-66.
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di
Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89-102.
Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian
Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat.
Awig-Awig Desa Tista.