PENTINGNYA KLAUSUL CHOICE OF LAW DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Transaksi bisnis lintas negara kerap kali menimbulkan sengketa bagi kedua belah pihak. Tulisan ini bertujuan mengkaji pentingnya penerapan pilihan hukum (choice of law) dalam kontrak internasional untuk menciptakan kepastian hukum. Studi ini menganalisis literatur hukum yang relevan menggunakan pendekatan deskriptif dalam penelitian hukum normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa pilihan hukum mempermudah pelaksanaan kontrak, mengurangi risiko sengketa, dan memberikan kejelasan hukum bagi para pihak. Selain itu, klausul ini memastikan bahwa kesepakatan kontrak akan mematuhi prinsip kebebasan berkontrak, keadilan, dan ketertiban umum. Oleh karena itu, langkah strategis untuk menjamin stabilitas dan efektivitas dalam hubungan bisnis internasional adalah menentukan pilihan hukum (choice of law) yang tepat.
Article Details
References
Purwadi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat
Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP).
Supancana, I. B. R. (2022). Rejim Pengaturan Kontrak Komersial Internasional
Kontribusinya bagi Modernisasi Hukum Kontrak Nasional. Bekasi: Penerbit
Bintang Kejora.
Yulia. (2016). Hukum Perdata Internasional. Lhokseumawe: Unimal Press.
ARTIKEL DALAM JURNAL
Alfi, Aminur Alfi Syahrin, dan Nuri Aslami. “Peran Hukum Pada Transaksi Bisnis
Internasional di Era Perdagangan Bebas.” Journal of Social Research (2022): 1
7.
Ardiansyah, Dicky, Nidhar Irham Muharram, Raja Satria Utama, Ridho Ahmad
Bukhori, Rizky Bagus Pandu Efendi, dan Mustaqim. “Regulasi Industri dalam
Era Globalisasi: Peran Hukum dalam Mewujudkan Ekonomi yang
Berkelanjutan dan Adil.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (2023): 1–21.
Chrisdanty, Febry. “Kontrak Internasional Yang Berdasarkan Asas Kebebasan
Berkontrak.” Maksigama (2018): 68–75.
Hutahaean, Raymond Marhehetua, Arie Oktavia, Maya Saroh, Ferri Rizky Maulana,
Farahdinny Siswajanty, Universitas Pakuan, dan Kontrak Bisnis Internasional.
“Implementasi Prinsip Good Faith dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak
Bisnis Internasional Melalui Arbitrase.” YUSTISI: Jurnal Hukum dan Hukum
Islam (2024): 75–90.
Laturette, Milthon Herman, dan Tri Budiyono. “Asas Keadilan Berkontrak Jual Beli
Internasional Dalam Kasus Sengketa Marina Bay.” Jurnal Ilmu Hukum:
ALETHEA (2022): 1–20.
Margaretha, Nina Vernia, Aminah Aminah, dan Herni Widanarti. “Penerapan
Klausula Pilihan Hukum (Choice Of Law) Dan Pilihan Forum ( Choice Of
Forum) Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional.” Diponegoro Law
Journal (2023): 1–13.
Pebrianti, Winda. “Penerapan Lembaga Pilihan Hukum Terhadap Sengketa Hukum
dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Internasional.” ADIL: Jurnal Hukum (2019):
313–331.
Restiyanda, Risa. “Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional Melalui Mediasi
Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Hukum dan Forum Kontrak Dagang Internasional.” Aktualita (Jurnal Hukum) (2020): 130–146.
Sopamena, Ronald Fadly. “Choice of Law in International Business Contracts.”
Balobe Law Journal (2022): 45–50.
Yola, Nurhan, dan Feni Puspita Sari. “Tinjauan Hukum Perdata terhadap
Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis dalam Kegiatan Bisnis.” Selodang
Mayang (2024): 198–205.
ARTIKEL INTERNET
Simanjuntak, T. E. (2023). 3 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional.
Diambil dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/klausul-penting
dalam-kontrak-bisnis-internasional-lt6552173c6d9c4/