PENGATURAN PERKAWINAN NYENTANA DALAM MASYARAKAT ADAT DESA BURUAN, KECAMATAN PENEBEL, KABUPATEN TABANAN

Main Article Content

Gusti Ngurah Darmaputra
Muhammad Jodi Setianto
Komang Febrinayanti Dantes

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengaturan tradisi perkawinan Nyentana dalam masyarakat adat Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Tradisi Nyentana merupakan bentuk perkawinan matrilineal yang memberikan posisi sentral kepada perempuan dalam sistem kekerabatan dan pewarisan, di mana pihak laki-laki masuk ke keluarga perempuan dan tunduk pada kewajiban adat istri. Meskipun tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun dan diakui dalam praktik adat serta agama, belum terdapat pengaturan tertulis dalam awig-awig desa adat yang secara tegas mengatur status hukum suami, hak waris anak, serta mekanisme perceraian. Ketiadaan pengaturan tertulis ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks perceraian (mulih truna), hak waris anak, serta pengakuan hukum atas status sosial suami dalam keluarga istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penyusunan awig-awig tertulis untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak waris, serta menjamin kesetaraan gender dalam masyarakat adat. Artikel ini juga merekomendasikan harmonisasi antara hukum adat dengan hukum nasional sebagai bentuk pengakuan terhadap dinamika sosial dan kebutuhan perlindungan hukum bagi seluruh warga adat. Tradisi Nyentana di Desa Buruan mencerminkan fleksibilitas budaya Bali yang perlu diselaraskan dengan prinsip konstitusional keadilan dan kesetaraan hukum.

Article Details

How to Cite
Darmaputra, G. N., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2024). PENGATURAN PERKAWINAN NYENTANA DALAM MASYARAKAT ADAT DESA BURUAN, KECAMATAN PENEBEL, KABUPATEN TABANAN. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 108-119. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5806
Section
Articles

References

BUKU
Atmadja, N. G. (2010). Tradisi dalam perubahan sosial: Suatu kajian budaya Bali. Denpasar: Udayana University Press.
Bagus, I. G. N. (2018). Kebudayaan Bali: Suatu pendekatan awal. Denpasar: Pustaka Larasan.
Geertz, C. (2017). Negara Teater: Politik Kebudayaan di Indonesia. Yogyakarta: Bentang Pustaka.
Koentjaraningrat. (2015). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Manan, B. (2020). Teori dan hukum adat. Jakarta: Kencana.
Sutjipta, I. N. (2019). Hukum adat Bali dalam lintasan sejarah dan perkembangannya. Denpasar: Arti Foundation.
Wirawan, I. N. (2021). Perkawinan dan warisan dalam hukum adat Bali. Denpasar: Bali Legal Studies Center.

JURNAL/ARTIKEL
Anggreni, K. T., Prawitasari, D., & Andika, I. M. (2021). Perkawinan Nyentana dan hak waris perempuan Hindu Bali. Jurnal Hukum Adat Indonesia, 3(1), 45–54.
Devangga, M. A., & Dewi, S. N. (2024). Nyentana dalam dinamika keluarga Bali modern. Jurnal Sosiologi Agama dan Tradisi, 7(2), 99–113.
Frisandia, A. K., & Widana, I. G. (2023). Struktur perkawinan adat Bali dalam konteks kesetaraan gender. Jurnal Antropologi Hukum, 11(1), 25–40.
Gunawan, D. W., & Kamil, F. R. (2025). Matrilineal inheritance and gender justice in Bali: Case study on Nyentana marriages. Journal of Customary Law Studies, 9(1), 67–81.
Judiasi, G. A., Sudiarta, I. M., & Putra, A. K. (2021). Sistem patrilineal dalam pewarisan adat Bali. Jurnal Hukum Tradisional, 4(2), 112–130.
Pratiwi, A. D., Astawa, I. M., & Lestari, K. D. (2024). Perkawinan Nyentana dan perubahan peran perempuan dalam masyarakat adat Bali. Jurnal Kajian Sosial dan Budaya, 12(1), 88–104.
Sasmita, A. W., & Laksmi, D. A. (2022). Reformasi awig-awig dalam pengaturan perkawinan adat. Jurnal Hukum Adat dan Komunitas, 5(2), 147–159.
Suryawan, I. M., Putra, G. P., & Sutama, K. (2023). Analisis eksistensi perkawinan Nyentana dalam hukum adat Bali. Jurnal Kebudayaan Bali, 8(1), 31–46.
Wijaya, G. N., & Sudiarta, N. P. (2021). Ketimpangan hukum dalam pewarisan keluarga Nyentana. Jurnal Gender dan Hukum, 6(3), 211–225.
Yulianti, N. P. A. (2020). Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Keadilan, 4(1), 55–71.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>