Antara Hiburan dan Kesucian Upacara Adat Bali

Isi Artikel Utama

I Gede Made Yudhi Astawa

Abstrak





Fenomena pariwisata massal di Bali membawa dampak kompleks terhadap tatanan budaya masyarakat  lokal, termasuk terjadinya gesekan antara kegiatan hiburan modern dengan pelaksanaan upacara keagamaan masyarakat adat. Artikel ini mengkaji terkait pelanggaran norma adat yang dilakukan oleh pihak korporasi Finns Beach Club di tengah berlangsungnya ritual suci umat Hindu di Pantai Berawa, melalui perspektif hukum adat dan hukum positif. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiolegal dengan studi kasus sebagai metode analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejadian ini mencerminkan adanya kekosongan regulasi dan lemahnya koordinasi antara pelaku usaha pariwisata dengan komunitas adat. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem perlindungan hukum terhadap ruang sakral serta praktik budaya masyarakat lokal bali melalui regulasi khusus serta penguatan peran desa adat dalam pengambilan keputusan ruang publik.





Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Undang-Undang
1. Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020.
2. Pergub Bali No. 25 Tahun 2020.
3. Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012.
Jurnal
Min, Shin Dong, and Ketut Sukawati Lanang P.Perbawa. "Perlindungan Hukum Terhadap Kawasan Suci Pura yang Menjadi Tempat Destinasi Pariwisata di Bali." 13 (juli 2024).
Putri Vaisnava, Ida Bhujangga, I Wayan Rideng, and Diah Gayatri Sudibya. "Perlindungan Hukum Terhadap Pura Sebagai Kawasan Suci Dari Komersialisasi Budaya Untuk Pariwisata." Jurnal Analogi Hukum VI (2024): 210-216.
Sudibya, Diah Gayatri, Richa Kade Mulyawati, Kadek Dwi Gita Cahyani, and Ni Luh Anggani Nata Purnami. "Perlindungan Hukum Terhadap Pura Sebagai Kawasan Suci dari Komersialisasi Budaya Berdasarkan Peraturan Gubernur Propinsi Bali Nomor 25 Tahun 2020." Jurnal Interpretasi Hukum v (2024): 1162-1170.