IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 26 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN OLEH PENGUSAHA PARIWISATA TERHADAP WISATAWAN DI KABUPATEN BADUNG

Isi Artikel Utama

Haidar Ghazy Septian Rozak

Abstrak

Terdapatnya spekulasi subjektif mengenai kesenjangan pelayanan pariwisata di Bali khususnya di Kabupaten Badung dan sekitarnya yang tersiar di berbagai media perlu dibuktikan secara objektif dan nyata, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara objektif dan ilmiah terkait implementasi ketentuan Pasal 26 Huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) oleh pengusaha pariwisata terhadap wisatawan di Kabupaten Badung dan sekitarnya sekaligus mengetahui bentuk upaya penegakan hukum yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode penelitian melalui tiga teknik, yakni, teknik observasi secara langsung dan tidak langsung, serta wawancara kepada 3 pengusaha pariwisata dan masing-masing 5 wisatawan asing dan lokal yang ada sehingga, penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil studi penelitian menunjukkan pelayanan pariwisata di Kabupaten Badung dan sekitarnya memuaskan dan baik. Adapun dalam Pasal 25 UU Kepariwisataan mengamanatkan adanya kewajiban bagi wisatawan untuk menjaga dan menghormati nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat serta menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan pelanggaran hukum.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Buku :
Mangku, D. G. S (Ed). 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Klaten : Penerbit Lakeisha.
Soekanto, S. 2022. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Cetakan ke-18. Depok : Rajawali Pers.
Efendi, A’an dan D.O. Susanti. 2024. Logika dan Argumentasi Hukum. Cetakan ke-4. Jakarta : Kencana.
Marzuki, P. M. 2024. Penelitian Hukum. Cetakan ke-19. Jakarta : Kencana.

Artikel Dalam Jurnal :
Putra, I, P, A, D, dkk. (2022). “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng”. Komunikasi Yustisia. Volume 5, Nomor 1 (hlm.68-74).
Pratama, K, A, C, G, dkk. (2023). “Implementasi Perlindungan Konsumen atas Hak Kembalian yang Diganti Permen Oleh Toko Swalayan di Kota Singaraja”. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia. Volume 1, Nomor 1 (hlm.50-59).

Internet :
Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, 2025. “Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Badung (Ribu Jiwa), 2022-2024”. Tersedia pada https://badungkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTIjMg==/penduduk-menurut-kecamatan-di-kabupaten-badung.html (diakses 27 Mei 2025).
Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, 2025. “Jumlah Restoran / Penyedia Usaha Makan Minum Kabupaten Badung (Unit), 2024”. Tersedia pada https://badungkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTIzIzI=/restaurant.html (diakses 28 Mei 2025).
Suara.com, 2024. “Curhat Tidak Dilayani dengan Baik saat Kunjungi Beach Club di Bali, Ivan Gunawan Malah Kena Cibir”. Tersedia pada https://www.suara.com/entertainment/2024/06/22/080000/curhat-tidak-dilayani-dengan-baik-saat-kunjungi-beach-club-di-bali-ivan-gunawan-malah-kena-cibir?page=all (diakses pada 28 Mei 2025).



Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).