PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERKAIT DENGAN PERAN KAPASITAS HUKUM DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN DAN KONTRAK UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peran kapasitas hukum dalam melakukan perjanjian dan kontrak untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Perjanjian adalah suatu perbutan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Maraknya kasus perselisihan yang terjadi akibat dari suatu perjanjian yang kurang jelas ataupun yang tidak sah, mengakibatkan banyaknya masyarakat awam dan tidak cakap hukum merugi karena hal tersebut. Beberapa faktor lain juga mendasari terjadinya perselisihan dan persoalan tersebut, salah satunya ialah kapasitas hukum yang belum mempuni untuk melakukan suatu perjanjian atau kontrak. Metode yang digunakan dalam proses pengabdian kepada masyrakat ini, yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisadi dengan masyrakat melalui focus grup discussion. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan peran kapasitas hukum dalam melakukan perjanjian dan kontrak, beberapa langkah dapat diambil, seperti Pendidikan hukum, informasi publik, advokasi, dan kolaborasi. Sehingga dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dalam perjanjian dan kontrak, peningkatan pemahaman masyarakat terkait dengan peran kapasitas hukum sangat penting. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kapasitas hukum, masyarakat dapat membuat perjanjian dan kontrak yang sah dan mengikat, serta memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari perjanjian atau kontrak tersebut. Pemahaman yang lebih baik tentang kapasitas hukum juga dapat membantu masyarakat dalam melindungi kepentingan mereka dalam perjanjian dan kontrak.
Rincian Artikel
Referensi
Asas-Asas dalam Hukum kontrak Indonesia, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-hukum-kontrak
Faktor-faktor yang mempengaruhi kapasitas hukum seseorang, diakses melalui https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4402-M1
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1975, Burgerlijk Wetboek diterjemahkan oleh: R. Subekti dan R. Tjitrosudibjo, Cetakan Ketujuh, Pradnya Paramita,, Jakarta.
M.Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni
Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa
Syahmin, 2011, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.