Hubungan Nilai Moral Terhadap Penanganan dan Penegakkan Kasus Korupsi yang Terjadi Kepada Sektor Pendidikan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tindak Pidana Korupsi dari masa ke masa selalu menjadi tindak kejahatan yang dilakukan terkhususnya bagi para oknum-oknum yang memiliki kekuasaan, jabatan tertentu, atau wewenang. Oknum tersebut selalu mengupayakan agar memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri maupun lembaga yang menaunginya. Oleh karena itu, di Indonesia sendiri terbentuklah suatu peraturan yaitu Undang-UndangiNomori31iTahuni1999iyangidiperbaharuiidalamiUndang-UndangiNomori 20iTahuni2001. Tujuan penulisan ini yakni memaparkan contoh kasus dan bagaimana hukum negara mengatasinya. Metode yang digunakan yakni metode kualitatif yang merupakan suatu metode pengumpulan data baik melalui observasi kepada sumber baik dari berita, literature, maupun penelitian sebelumnya. Hasil yang diharapkan adalah Indonesia dapat mengurangi angka korupsi di masa-masa yang akan datang.