UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PENJUALAN PAKAIAN MEREK TIRUAN
Main Article Content
Abstract
Perlindungan Konsumen diatur dalam UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengertian Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen adalah Konsumen Akhir. Hal tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen Akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen Antara adalah Konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.Pada era sekarang ini, kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merk semakin berkembang dengan pesatnya orang- orang yang melakukan peniruan. Terlebih pula setelah dunia perdagangan mulai maju, serta alat-alat transportasi yang semakin baik, juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi luas lagi.Oleh karena itu merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya telah memberikan perlindungan secara umum terhadap merek terkenal. Tetapi dewasa ini, suatu merek terkenal membutuhkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan dengan merek tidak terkenal.Akibatnya banyak pelaku usaha yang menggunakan cara instant dengan membonceng ketenaran merek terkenal, baik untuk barang yang sejenis maupun tidak sejenis. Perlindungan merek terkenal yang sejenis sudah cukup diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.