IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA BAGI KAUM MINORITAS BERDASARKAN SILA KE 5
Main Article Content
Abstract
HAM atau Hak Asasi Manusia ialah suatu yang bisa didapat oleh warga masyarakat sejak mereka lahir, sesuatu tersebut bisa berbentuk kewenangan pada manusia hingga sebagai perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang juga harus dipatuhi oleh pemerintah, selain itu juga berupa nilai universal. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu hak asasi yang dimiliki oleh warga minoritas hendaknya perlu mengalami perhatian secara serius, mengingat tidak sedikit warga minoritas selalu mengalami ketidaksetaraan dalam hal sosial. Sedangkan sila ke-5 dalam Pancasila dikatakan bahwasanya “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang berartikan jika warga minoritas juga harusnya mendapatkan kesetaraan dalam dimata hukum maupun di kehidupan masyarakat tanpa adanya perbedaan. Selain itu masih ada banyak pelanggaran HAM yang ditujukan kepada warga minoritas, lalu bagaimana hendaknya pengimplementasian yang benar dari sila ke 5 dari Pancasila tersebut mengenai hal ini.