PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM HUKUM NEGARA DI INDONESIA

Main Article Content

I.A. Witanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa terkaitnya pendidikan kewarganegaraan dalam hukum negara di Indonesia. Karena setiap pembahasan hukum negara selalu dikaitkan dalam pendidikan kewarganegaraan. Metode penelitian menggunakan telaah pustaka dan metode studi kasus. Proses pengumpulan data dalam studi ini akan melibatkan penelusuran dan analisis berbagai jenis sumber, antara lain dengan menggunakan Literatur Akademik, Buku Monograf, Dokumen Resmi, Media Massa, dan Sumber Daring Lainnya. Analisis data akan dilakukan secara kualitatif melalui tahapan-tahapan Identifikasi dan Seleksi Sumber, Ekstraksi Data, Sintesis dan Interpretasi, dan Formulasi Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum negara memang berkaitan erat dengan pendidikan kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjasi karena indonesia berpedoman pada hukum dan kewarganegaraan yang ada. Hukum negara memang berkaitan erat dengan pendidikan kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena Indonesia berpedoman pada hukum dan kewarganegaraan yang ada. konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip- prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.

Article Details

How to Cite
Witanto, I. (2023). PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM HUKUM NEGARA DI INDONESIA. Ganesha Civic Education Journal, 5(2), 117-122. https://doi.org/10.23887/gancej.v5i2.4912
Section
Articles