UPAYA PENANGANAN SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) SERTIFIKAT HAK TERHADAP SUATU BIDANG TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM

Isi Artikel Utama

I Gusti Putu Ery Aditya Purna
Komang Febrinayanti Dantes
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa, banyaknya sengketa yang terjadi saat ini disebabkan karena berbagai macam persoalan masyarakat salah satunya yaitu sengketa (overlapping) mengenai kepemilikan hak terhadap suatu bidang tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah yang terindikasi tumpang tindih (overlapping) di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Peneitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) penanganan sengketa tumpang tindih (overlapping) sertifikat hak terhadap suatu bidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dan (2) faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa tumpang tindih (overlapping) sertifikat hak terhadap suatu bidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Sampel dipilih menggunakan teknik Non-Probability Sampling melalui Purposive Sampling, yakni penunjukan subjek penelitian yang dianggap representatif bagi populasi studi. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama terjadinya tumpang tindih (overlapping) sertifikat hak atas tanah adalah cacat administrasi, dan proses penyelesaian sengketa tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

BUKU
Abdussamad, H. Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media
Press.
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi
Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Ishaq, H. (2020). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta
Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Isnur, Eko Yulian. (2019). Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Limbong, Bernhard. (2017). Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Murad, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.
Santoso, Urip. (2017). Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Surabaya: Prenada Media
Group.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Supriadi, (2015). Hukum Agraria. Ed. 1. Cet. 6. Jakarta: Sinar Grafika.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan
Praktik. Depok: Rajawali Pers.
Syarief, Elza. (2020). Menuntaskan Sengketa Tanah, Jakarta: PT. Gramedia.
Jurnal/Artikel
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A., 2021. Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh
Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan
Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 905-916.
Hidayat, R. A. (2016). Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah
Pada Kawasan Hutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2).
Kemalasari, A. (2013). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah. Diponegoro Law
Journal, 2(3), 1-11.
Pradipta, I. K. K., Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2020). Peranan Kantor Pertanahan
Kabupaten Karangasem Terhadap Sengketa Pensertifikatakan Tanah
Ditinjau Berdasarkan Uu No 5 Tahun 1960/Undang-Undang Pokok Agraria
Di Desa Adat Padangbai (Studi Kasus Sengketa Pensertifikatan Tanah Antara
PT ASDP Dengan Desa Adat Padangbai). Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 220
229.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan
kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan
Ekonomi, 2(1), 31-40.
Rizqi, A. A. (2018). Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam
Hal Terjadi Kesalahan Data Penerbitannya (Studi Kasus Di Kantor
Pertanahan Kota Semarang). Notarius, 11(2), 141-145.
Wangi, N. K. P. S. S., Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2023). Analisis Yuridis Hak Ulayat
Terhadap Kepemilikan Tanah Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu
Hukum Sui Generis, 3(3), 112-121.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Fatatun, I. D. (2016). KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN
SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHANKABUPATEN
SLEMAN TAHUN 2014-2015 (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA).
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59)
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 > >>