IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN PURBALINGGA
Isi Artikel Utama
Abstrak
This study aims to find out how the implementation of green open space arrangement policies in Purbalingga based on the Regional Regulation of the Purbalingga Regency number 10 of 2020 concerning the Purbalingga Regency Spatial Plan for 2011-2031 and its obstacles. This study is a empirical or sociological legal research with the nature is descriptive. This study uses a qualitative approach with primary data sources and secondary data sources as its data sources. The data collection technique that used in this study is through interviews, document studies, and observation. The results of this study indicate that the total percentage of green open space in Purbalingga is still very far from the proportional number. In 2021 Purbalingga only reach the amount of 5,689% from 30% as the proportional number for green open space. In achieving this proportional amount, the implementation of the green open space arrangement policy itself has not been implemented optimally. This is due to various kinds of obstacles faced such as limited land and lack of public awareness of the important role of green open space.
Rincian Artikel
Referensi
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2010)
Widodo, Hananto, and Dita Perwitasari, Hukum Tata Ruang (Surabaya: UNESA Press, 2020)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Tahun 2021-2041
Jurnal dan Publikasi Ilmiah
Adianti, Shelly Yunita, ‘Perencanaan Tata Ruang Sebagai Upaya Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan (Studi Analisis Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto)’, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 6.1 (2020), 108
Akhirul, Witra Yelfida, Umar Iswandi, and Erianjoni, ‘Dampak Negatif Pertumbuhan Penduduk Terhadap Lingkungan Dan Upaya Mengatasinya’, Jurnal Kependudukan Dan Pembangunan Lingkungan, 1.3 (2020), 77
Dewi, Ni Kadek Tisna Aristya, I Putu Gede Seputra, and Luh Putu Suryani, ‘Perencanaan Tata Ruang Terbuka Hijau Sesuai Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011’, Jurnal Interpretasi Hukum, 1.1 (2020), 156
Gratani, L., F. Tarquini, and R. Catoni, ‘Tree Role in Environmental Quality Amelioration of the Sapienza University of Rome Campus’, American Journal of Plant Sciences, 10.11 (2019), 2097
Longaris Sendy, ‘Identifikasi Dan Evaluasi Eksistensi Ruang Terbuka’, Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 6.3 (2019), 759
Mashur, Dadang, and Zaili Rusli, ‘Upaya Dan Implikasi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (Rth)’, Jurnal Kebijakan Publik, 9.1 (2018), 47
Mokodongan, Rohaya, Dwight Rondonuwu, and Ingerid Moniaga, ‘Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamobagu Tahun 2014 - 2034’, Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 6.1 (2019), 70
Subekti, Rahayu, and Shinta Dwi Destiana, ‘Perspektif Hukum Administrasi Negara Dalam Penataan Lingkungan Kabupaten Purbalingga’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10.2 (2022), 455
Syukri, Muhammad Rijal, ‘Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Permukiman Di Kelurahan Tenilo’, RADIAL – JuRnal PerADaban SaIns, RekayAsa Dan TeknoLogi, 1.2 (2019), 66