PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA CACAT KEHENDAK DITINJAU DARI KUHPERDATA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kemurnian kehendak sebagai syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait cacat kehendak yang meliputi kekhilafan, paksaan, dan penipuan berdasarkan Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1324 KUHPerdata. Permasalahan yang dikaji adalah bentuk-bentuk cacat kehendak dalam perjanjian serta akibat hukum pembatalannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan konsep akta, yang menelaah ketentuan KUHPerdata serta kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekhilafan yang menyangkut hakikat barang, paksaan yang menimbulkan ketakutan akan kerugian besar, serta penipuan yang mengandung tipu muslihat disengaja merupakan bentuk cacat kehendak yang menyebabkan perjanjian bersifat dapat dibatalkan. Akibat hukum pembatalan adalah hilangnya kekuatan mengikat perjanjian sejak semula setelah adanya putusan pembatalan, serta kewajiban para pihak untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum perjanjian dibuat. Dengan demikian, pengaturan cacat kehendak dalam KUHPerdata berfungsi melindungi kemurnian kesepakatan dan menjamin keadilan dalam hubungan kontraktual.
