Perkawinan Semarga Dalam Klan Sembiring Pada Masyarakat Karo Di Desa Sampun Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk: (1).Untuk mengetahui apa dasar filosofi perkawinan semarga dalam klan Sembiring pada masyarakat Karo diperbolehkan, (2).Untuk mengetahui bagaimana prosesi pelaksanaan perkawinan semarga dalam klan Sembiring pada masyarakat Karo dilakukan, (3). Untuk mengetahui sarana prasarana yang dilakukan dalam perkawinan semarga dalam klan Sembiring pada masyarakat Karo dilakukan, (4). Untuk mengetahui apa faktor penyebab masyrakat klan Sembiring menolak perkawinan semarga. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wanwancara, observasi, dan pencatatan dokumen. Subjek penelitian ditentukan dengan tehnik Purposive Sampling, yang menjadi subjek penelitian adalah ; tetua adat dan masyarakat klan sembiring. Hasil Penelitian: (1). Perkawinan semarga dalam klan sembiring tidak boleh dilakukan tetapi ada yang diperbolehkan (2). Pelaksanaan perkawinan klan sembiring diawali dengan perkenalan keluarga pihak pria (si empo) ke pihak wanita (si nereh), (3). Perkawinan semarga klan Sembiring dilakukan di Los (aula) yaitu tempat berkumpulnya masyrakat desa, (4). Klan Sembiring menolak perkawinan semarga karena memiliki latar belakang/garis keturunan yang sama.