ANALISIS HUKUM SIDANG PERKARA PERDATA MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat akan informasi peradilan yang diperoleh dengan cepat. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui pelaksanaan persidangan perdata dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya rendah dan 2) mengetahui kendala dalam pelaksanaan persidangan perdata menggunakan sistem online di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode penelitian kepustakaan. Analisis data disajikan secara deskriptif. Kemudian penulis menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pelaksanaan persidangan perdata dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya rendah di Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu dengan sistem persidangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan 2) kendala dalam pelaksanaan persidangan perdata menggunakan sistem online dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya rendah di pengadilan negeri pekanbaru yaitu a) masih kurangnya sosialisasi yang diberikan mengenai tata cara persidangan sistem online; b) belum adanya aturan SOP dalam sidang perdata sistem online; c) letak geografis pengadilan yang berbeda-beda di setiap daerah; d) pelaksanaan sidang sistem online harus melalui persetujuan kedua belah pihak pengaturan pembuktian yang belum jelas; e) pengaturan pembuktian yang belum jelas. Implikasi penelitian ini yaitu memberikan data empiris untuk mendukung pemahaman kita tentang bagaimana efisiensi dapat dicapai dalam sistem hukum.