ANALISIS HUKUM SIDANG PERKARA PERDATA MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Main Article Content
Abstract
Perkembangan digitalisasi pelayanan perkara peradilan dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat akan informasi peradilan yang diperoleh dengan cepat, setelah diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), inovasi Mahkamah Agung dilanjutkan dengan Akreditasi Penjaminan Mutu ( APM), dan dikembangkan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (PTSP). Dalam rangka memperlancar pelaksanaan persidangan, Mahkamah Agung melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Perkara di Peradilan Secara Elektronik, dan terakhir Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kasus dan Pengadilan. Dalam Peradilan Secara Elektronik, penulis merumuskan hal-hal sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan Persidangan Perdata Menggunakan Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Rendah di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Apa Kendala Dalam Pelaksanaan Persidangan Perdata Menggunakan Sistem Online Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Rendah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu metode penelitian kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, karena penulis bermaksud untuk memberikan gambaran tentang permasalahan yang menjadi subyek penelitian. Analisis data disajikan secara deskriptif. Kemudian penulis menarik kesimpulan dari penelitian ini secara deduktif.