PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Main Article Content
Abstract
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, Indonesia masih menghadapi tantangan tingginya angka pernikahan di bawah umur. Data dari berbagai sumber, seperti UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS), secara konsisten menunjukkan bahwa praktik ini masih terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius karena pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap perkembangan fisik, psikologis, pendidikan, dan kesehatan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pernikahan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau non doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pernikahan dibawah umur yang membudaya di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat proses diseminasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 untuk membuka kesadaran masyarakat tentang perlunya menghargai anak, dan tingkat perhatian negara terhadap anak-anak. Sehingga dengan kesadaran yang kurang tersebut, tingkat pelanggaran hak atas anak termasuk di dalamnya pencabulan, penganiayaan, pemaksaan kehendak dan lain sebagainya masih sering terjadi di masyarakat. Implikasi penelitian ini yaitu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, dan aparat penegak hukum, mengenai dampak negatif pernikahan di bawah umur dan pentingnya perlindungan hukum bagi anak. Penelitian ini dapat menjadi materi edukasi yang valid dan terpercaya.