TINJAUAN YURIDIS MEKANISME RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN LAYANAN FINTECH PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN POJK NO. 10/POJK.05/2022 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
Penelitian ini membahas mekanisme restrukturisasi pembiayaan layanan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 sebagai peraturan utama pelaksanaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK tidak memuat regulasi eksplisit mengenai restrukturisasi pembiayaan, tetapi hanya menegaskan kewajiban penyelenggara terkait transparansi, perlindungan konsumen, penagihan etis, dan penyampaian peringatan dalam kondisi wanprestasi. Tidak adanya norma khusus untuk restrukturisasi menciptakan ambiguitas dalam kewajiban para pihak, potensi ketidakseimbangan dalam posisi tawar dan peluang multi-interpretasi dalam penyelesaian pembiayaan yang bermasalah. Penerapan kebijakan restrukturisasi di lapangan masih bersifat internal dan berbeda antar platform, sehingga efektivitasnya dalam mencegah gagal bayar dan praktik penagihan yang berlebihan tidak optimal. Analisis yuridis menunjukkan bahwa POJK ini pada dasarnya konsisten dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian dan perlindungan konsumen, namun masih ada kesenjangan teknis yang memerlukan harmonisasi dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan umum KUHPerdata. Studi ini merekomendasikan pentingnya standar pembiayaan restrukturisasi dalam regulasi OJK, penguatan pengawasan, dan integrasi norma-norma lintas regulasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi peminjam dalam ekosistem Fintech P2P Lending.
