EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 21 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA SENGKETA MEREK DI KOTA DENPASAR

Authors

  • Haidar Ghazy Septian Rozak Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 21 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 dalam meminimalisir terjadinya sengketa merek di Kota Denpasar serta bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas merek di Kota Denpasar sebagai akibat dari adanya “persamaan pada pokoknya”. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Denpasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi pustaka, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik Non-Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian persentase data sebesar 90% menunjukkan bahwa efektivitas penerapan Pasal 21 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis masih belum maksimal. Hal ini tercermin atas minimnya kesadaran hukum  oleh sebagian besar pelaku usaha dagang makanan yang masih belum memahami terkait ketentuan “persamaan pada pokoknya” disaat hendak memulai usahanya tersebut.

Downloads

Published

2024-09-01

How to Cite

Rozak, H. G. S., Windari , R. A., & Ardhya, S. N. (2024). EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 21 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA SENGKETA MEREK DI KOTA DENPASAR . Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 153–162. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/6991

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>