POLITIK HUKUM DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIINDONESIA
Main Article Content
Abstract
Tulisan ini berjudul Politik Hukum Dalam Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Latar belakang dari penulisan jurnal ini adalah maraknya masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun internasional. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yaitu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap kehidupan. Dalam jurnal ilmiah ini, penulis mengemukakan permasalahan bagaimana konsep kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia. Secara umum jurnal ini ditulis dengan tujuan agar generasi muda dan seluruh warga negara Indonesia mengetahui apa saja kebijakan hukum pidana dalam menangani kasus narkotika. Tulisan ini dibuat dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, buku-buku hukum, jurnal, dan pandangan-pandangan ahli hukum yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Setelah dianalisis Konsep kebijakan hukum pidana mencakup kebijakan krimininal, kebijakan hukum pidana dan kebijakan non- pidana (penal). Kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia meliputi pertanggungjawaban pidana, perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan sanksi pidana.