KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI COVID 19
Main Article Content
Abstract
Pandemi Covid 19 adalah menyebarnya penyakit korona virus 2019 di seluruh dunia untuk semua negara. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS- CoV-2. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada tanggal 1 Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga 14 November 2020, lebih dari 53.281.350 orang kasus telah dilaporkan lebih dari 219 negara dan wilayah seluruh dunia, mengakibatkan lebih dari 1.301.021 orang meninggal dunia dan lebih dari 34.394.214 orang sembuh. Karena pandemi ini pemerintah turun tangan untuk memberikan kebijakan-kebijaka dalam menangani pandemi covid 19, oleh karena itu topik ini menarik untuk di teliti karena banyaknya pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi covid 19. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi covid 19. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia sudah menjalankan kebijakan semkasimal mungkin dengan cara menerapkan PSBB agar meminimalisirkan penyebaran virus dan memberikan bantuan dana kepada masyarakat, dan perlu diketahui bahwa sebenarnya pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah di buat agar masyarakat Indonesia dapat menjalani hidup sebagaimana biasanya dan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.