STRATEGI MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani korupsi, serta melakukan pencegahan dari tindak korupsi. Tapi di sisi lain, usaha aksi yang dilakukan KPK membutuhkan banyak biaya. Belum lagi jika dihitung dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan masyarakat dan negara. lawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara dan jika hanya salah satu pihak maka upaya pemberantasan korupsi akan lemah, hal itu bisa menjadi penghambat bagi upaya untuk melawan korupsi