ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Bahwa keberadaan asas pacta sunt servanda tersebut telah lama dikenal dalam masyarakat, termasuk masyarakat internasional. Beberapa ahli terkemuka telah memberi dukungan atas keberadaan asas tersebut, dan bahkan dewasa ini asas tersebut telah menjadi bagian dari hukum positif, baik dalam taraf nasional Indonesia maupun dalam taraf internasional. Dengan demikian keberadaan asas pacta sunt servandatersebut masuk kedalam sistem hukum. Penerimaan, keberadaan dan penggunaan asas pacta sunt servanda adalah mengawali berlakunya suatu perjanjian termasuk perjanjian internasional. Artinya keberadaan dan penerimaan asas pacta sunt servanda dijadikan sebagai dasar beroperasinya atau berlakunya perjanjian internasional. Karena den-gan berpegang pada asas pacta sunt servanda, maka pihak-pihak pada perjanjian internasional telah berjanji un-tuk menghormati atau melaksanakan apa yang telah disepakati atau diperjan-jikan. Tanpa adanya kesanggupan untuk melaksanakan apa yang telah dijanjikan, maka perjanjian tidak akan dapat beroperasi atau berlaku sebagaimana mestinya.