PENCURIAN SELAMA PANDEMI COVID-19 DI JAWA TIMUR DENGAN TINJAUAN KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini membahas tentang pencurian selama pandemi di jawa timur dengan tinjauan kriminologi dan hukum pidana Islam,Perubahan situasi dan kondisi pada suatu wilayah atau desa tidak luput dari eksistensi Kriminalitas, adanya perubahan situasi yang serba terbatas dan serba kekurangan ini pastinya bisa mengarah pada lahirnya kejahatan di suatu wilayah atau desa,hal itu terbukti dari banyaknya kasus Kriminalitas,salah satunya pencurian yang ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia.maraknya kasus kriminalitas yang ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya adalah Kriminalitas dalam bentuk pencurian yang terjadi pada beberapa wilayah di Indonesia, eksistensi nya semakin marak pada masa pandemi covid-19 ini, penyebab dari pencurian itu salah satunya karena Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan yang Meningkat Selama pandemi ini.Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dalam pelaksanaannya, pengumpulan penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif ini membahas permasalahan Kriminalitas yaitu pencurian secara faktual, sistematis,dan akurat.Penelitian ini menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan Meningkat Selama pandemi ini, mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan Kriminalitas salah satunya pencurian.hal ini dilakukan karena antara pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang selama masa pandemi Covid-19 ini,adanya pandemi covid-19 ini menyebabkan sektor perekonomian menurun dan merimbas pada banyak nya karyawan yang di berhentikan,dan pemotongan upah kerja, sehingga hal ini menjadi salah satu penyebab masing-masing individu kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran,hal ini pulalah yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadi kasus kriminalitas pencurian semakin marak pada saat pandemi covid-19 ini.